Jakarta, 25 Agustus 2025 – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 708/B/O/2025 tentang Pencabutan Izin Pembukaan Program Studi Perhotelan Program Diploma Tiga pada Universitas Kalbis di Jakarta. Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 22 Agustus 2025.

Keputusan pencabutan izin ini diambil berdasarkan surat permohonan dari Rektor Universitas Kalbis dan surat dari Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III. Hal ini merupakan langkah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Program Studi yang izinnya dicabut adalah Program Studi Perhotelan Program Diploma Tiga yang diselenggarakan oleh Yayasan Triputra Persada Horizon Education.

Tindak Lanjut dan Kewajiban Universitas Kalbis

Sehubungan dengan penetapan ini, Rektor Universitas Kalbis diwajibkan untuk melaksanakan beberapa hal penting, terutama untuk menjamin keberlanjutan studi mahasiswa:

·       Penghentian Kegiatan: Rektor harus menghentikan seluruh kegiatan akademik dan nonakademik pada Program Studi D-III Perhotelan.

·       Pengumuman: Rektor harus mengumumkan pencabutan izin dan penutupan Program Studi kepada masyarakat melalui media massa nasional dan daerah.

·       Tidak Menerima Mahasiswa Baru: Universitas Kalbis tidak diperkenankan melakukan penerimaan mahasiswa baru pada Program Studi tersebut.

·       Pengalihan Mahasiswa: Rektor harus mengalihkan mahasiswa aktif Program Studi D-III Perhotelan ke perguruan tinggi lain yang memiliki program studi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang sama. Laporan pengalihan ini wajib disampaikan kepada Menteri melalui LLDIKTI Wilayah setempat.

Dengan berlakunya Keputusan Menteri ini, maka semua ketentuan mengenai izin penyelenggaraan/pembukaan Program Studi Perhotelan Program Diploma Tiga pada Universitas Kalbis dinyatakan tidak berlaku.

Universitas Kalbis berkomitmen untuk menjalankan semua kewajiban yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini, dengan prioritas utama pada penyelesaian studi dan pengalihan mahasiswa D-III Perhotelan ke institusi lain yang relevan secepatnya.

Alternatif Program Studi Fakultas Bisnis di Kalbis

Sebagai bentuk dukungan dan kemudahan bagi mahasiswa, Universitas Kalbis menawarkan opsi pengalihan ke program studi di Fakultas Bisnis yang memiliki rumpun ilmu serumpun, yaitu:

  • S1 Pariwisata

  • S1 Manajemen

Informasi detail mengenai mekanisme pengalihan studi akan disampaikan secara intensif kepada seluruh mahasiswa dan calon mahasiswa yang ingin mendaftar di jurusan D3 Perhotelan.